"Bisa datang ke posko atau melalui website atau sosmed Disnakertransgi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan bahwa THR pekerja swasta harus cair tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Kebijakan mengenai pencairan THR 2025 karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.