JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko melayani masyarakat 17 Maret-17 April 2025.
Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, posko tersedia di kantor instansinya di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
"Posko ada di dinas dan lima wilayah kota," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Hari menekankan, tidak ada syarat khusus bagi pekerja yang hendak mengadukan perihal THR tersebut.