"Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lolos seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis," tuturnya.
Disdik DKI menetapkan batas waktu pendaftaran untuk calon peserta didik hingga 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB. Nahdiana memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan susah sesuai dengan peraturan kementerian yang ada," ujarnya.
Disdik DKI menyiapkan kuota 25 persen pada jalur prestasi akademis untuk jenjang SMP dan SMA. Sebanyak 20 persen untuk calon peserta didik baru di DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar Jakarta.
"Untuk jenjang SMK disiapkan kuota sebanyak 55 persen terdiri dari 50 peserta untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk peserta didik baru dari luar Jakarta," katanya.