PPKM Darurat, Kota Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha 

Abdullah M Surjaya
Pemkot Bekasi meniadakan salat idul adha karena pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, peraturan tersebut mengatur tentang pengaturan takbiran. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala akan ditiadakan untuk tahun ini.

”Ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ungkapnya. 

Untuk itu, Sajekti meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
5 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Singkat Edisi 13 Juni 2025: 3 Pesan Rasulullah

Nasional
5 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
5 bulan lalu

7 Fakta Heboh Nama Warga Tertulis dalam Paru Sapi Kurban di Tangerang Selatan

Muslim
5 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Juni 2025, Lengkap Jadwal dan Keutamaannya

Muslim
5 bulan lalu

Larangan Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Bolehkah Berhubungan Suami Istri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal