Selain mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, peraturan tersebut mengatur tentang pengaturan takbiran. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala akan ditiadakan untuk tahun ini.
”Ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ungkapnya.
Untuk itu, Sajekti meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.