PPKM Darurat, Kota Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha 

Abdullah M Surjaya
Pemkot Bekasi meniadakan salat idul adha karena pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi meniadakan sementara kegiatan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Warga Bekasi juga dilarang keras melakukan takbiran keliling untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.

”Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, peniadaan peribadatan di tempat ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
5 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Singkat Edisi 13 Juni 2025: 3 Pesan Rasulullah

Nasional
5 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
5 bulan lalu

7 Fakta Heboh Nama Warga Tertulis dalam Paru Sapi Kurban di Tangerang Selatan

Muslim
5 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Juni 2025, Lengkap Jadwal dan Keutamaannya

Muslim
5 bulan lalu

Larangan Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Bolehkah Berhubungan Suami Istri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal