JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan petugas tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya dengan perpanjangan itu berarti aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) malam.
Menurut Sambodo, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.
Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021. Hingga saat ini pos penyekatan yang didirikan berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat pun diberlakukan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021).