PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang: Pedagang dan Pembeli Warkop Warteg Wajib Divaksin

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pedagang dan pengunjung warkop hingga warteg untuk vaksin. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Salah satu isi Kepgub tersebut yaitu mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah. 

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak  melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021). 

Lebih detail dalam Kepgub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg, dan warkop serta tempat ibadah. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Megapolitan
3 hari lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Nasional
5 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
6 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal