PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang: Pedagang dan Pembeli Warkop Warteg Wajib Divaksin

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan pedagang dan pengunjung warkop hingga warteg untuk vaksin. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Salah satu isi Kepgub tersebut yaitu mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan aktivitas di ruang publik divaksin termasuk di warteg, warkop, dan tempat ibadah. 

Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan Anies pada 3 Agustus 212. Anies resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. 

"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 4, setiap orang yang hendak  melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor harus sudah divaksin minimal dosis pertama," tulis sebagian Kepgub dikutip, Kamis (5/8/2021). 

Lebih detail dalam Kepgub tersebut dijelaskan sejumlah lokasi yang diwajibkan setiap masyarakat dilakukan vaksinasi. Sejumlah lokasi tersebut seperti perkantoran, lokasi pemenuhan harian, mal, restoran, warteg, dan warkop serta tempat ibadah. 

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak dagang dan sejenisnya. Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 menit lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

19 jam lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

10 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

17 hari lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal