PPKM Level 4, Kemenag Kota Tangsel Tegur 20 Masjid karena Gelar Sholat Idul Adha

Hasan Kurniawan
Ilustrasi, sholat Idul Adha di salah satu masjid. (Foto: Istimewa).

Larangan sholat berjamaah di masjid saat PPKM Level 4 di Tangsel, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel No 443/2535/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.

Pada poin 6 edaran itu, disebutkan masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan.

Pada poin 12 tentang sanksi disebutkan, setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4, bisa dijerat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Siswa SMP di Tangsel Kritis Di-bully Teman Sekelas, Keluarga Minta Pelaku Tanggung Jawab

Muslim
9 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat Bulan Dzulhijjah Singkat Edisi 13 Juni 2025: 3 Pesan Rasulullah

Nasional
9 bulan lalu

Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah

Nasional
9 bulan lalu

7 Fakta Heboh Nama Warga Tertulis dalam Paru Sapi Kurban di Tangerang Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal