JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021. Perpanjangan kembali dilakukan untuk menekan laju kasus aktif virus corona (Covid-19) selama Ramadan.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. Dia juga kembali mengimbau agar warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujar Anies di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengingatkan kembali pentingnya prokes. Apalagi, selama Ramadan ini Pemprov DKI mengizinkan peribadatan di rumah ibadah, meski masih dibatasi 50 persen.
"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ucap Widyastuti.