"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah saat dikonfirmasi terkait adanya narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang harus membayar untuk dapat tidur nyenyak. Menurut dia informasi itu tidak benar.
"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," kata Ibnu.