JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Pramono menjelaskan, persoalan PPPK di Jakarta lebih berkaitan dengan penyesuaian gaji akibat kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan perubahan regulasi.
"PPPK karena UMR-nya mengalami kenaikan dan harus dirapel. Untuk merapel itu kan tidak kemudian langsung harus dirapel, harus ada anggarannya, dibahas bersama DPRD, kemudian diputuskan baru dirapel," kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, dia menegaskan pembayaran rapelan maupun gaji PPPK di Jakarta tidak menjadi persoalan karena anggaran telah tersedia.
"Tetapi intinya bagi DKI Jakarta untuk yang seperti itu tidak ada masalah, karena memang budget-nya ada," ujarnya.