Kebijakan itu sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jalan TB Simatupang.
“Masyarakat dari Jalan Fatmawati yang akan menuju Lebak Bulus, selain menggunakan jalan eksisting, dapat juga menggunakan tambahan satu lajur paling kiri dari gerbang tol Fatmawati 2 dan tanpa dipungut biaya," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Syafrin menyampaikan, kebijakan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat.
"Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB. Hal ini merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours)," ungkapnya.