Politisi PDIP itu menjelaskan, sampah yang dibuang secara ilegal mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang sembarangan di kawasan Nagrak.
"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," tuturnya.
Pramono menuturkan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015-2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.
Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang. Hingga kini masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Gubernur Pramono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi. Dia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.