JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Dia juga meminta identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.
Perhatian serius ini diberikan menyusul adanya timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak. Lokasi tersebut diketahui beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menegaskan, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut bukan berasal dari sampah rumah tangga warga, melainkan limbah dari sektor komersial. Selain itu, lahan yang digunakan hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan.