Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, kedua JPO dibangun pada waktu yang berbeda, sehingga memiliki fungsi yang berbeda pula.
JPO pertama merupakan fasilitas eksisting milik Pemprov DKI Jakarta yang telah lebih dahulu dibangun dan berfungsi sebagai sarana penyeberangan bagi masyarakat umum.
Sementara itu, JPO kedua dibangun oleh LRT Jabodebek sebagai bagian dari fasilitas integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte Transjakarta.