JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken aturan yang melarang pedagangan daging anjing dan kucing. Aturan itu tertuang dalam eraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Aturan ini mulai berlaku 24 November 2025. Pramono menjelaskan, pergub ini diterbitkan usai menerima masukan dan saran dari para penggemar hewan.
"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).
Dalam pasal 27 A, ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.
Sedangkan pasal 27 B menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan tersebut yang bertujuan untuk konsumsi.