Pramono Teken Pergub Baru, Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing di Jakarta

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken aturan yang melarang pedagangan daging anjing dan kucing. Aturan itu tertuang dalam eraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Aturan ini mulai berlaku 24 November 2025. Pramono menjelaskan, pergub ini diterbitkan usai menerima masukan dan saran dari para penggemar hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur. Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025," kata Pramono, Selasa (25/11/2025).

Dalam pasal 27 A, ditegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.

Sedangkan pasal 27 B menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan tersebut yang bertujuan untuk konsumsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Janji Segera Terbitkan Pergub Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Megapolitan
18 jam lalu

Larang Perdagangan Daging Anjing-Kucing, Pramono Tepati Janji ke Penggemar Hewan

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal