Pramono Janji Segera Terbitkan Pergub Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta. Pergub ini ditargetkan akan terbit dalam waktu satu bulan.
Pramono menilai, Pergub itu akan bermanfaat bagi komunitas pencinta anjing dan kucing.
"Kemarin kami sudah rapat khusus, dan saya sudah putuskan Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan," ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
"Bagi masyarakat Jakarta pencinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat," tambahnya.
Dia menegaskan, ada aturan pelindungan hewan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012 yang melarang konsumsi hewan selain hewan ternak, seperti anjing maupun kucing.