Pria di Tambora Ditangkap usai Peras Warga Pakai Surat DPO dan LP Palsu

Bachtiar Rojab
Pria di Tambora ditangkap usai diduga memeras warga pakai surat DPO dan LP palsu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial NU (30) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jabar). Lelaki yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi itu diduga telah memeras warga menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) palsu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, NU mencari data korbannya melalui media sosial. Pelaku lalu membuat surat DPO dan LP palsu menggunakan format yang tersebar di internet.

"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang didapat dari Google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," ujar Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Dia menambahkan, terdapat sembilan surat DPO palsu yang telah dibuat pelaku untuk menakut-nakuti dan memeras korban. Sebanyak dua korban telah menyetorkan uang Rp1,5 juta dan Rp500.000 kepada pelaku.

"Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500.000," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Putra, pelaku juga berpura-pura menawarkan penghapusan DPO kepada korban dengan berdalih memiliki akses ke oknum polisi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Nasional
13 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
14 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
15 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal