Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

Riyan Rizki Roshali
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria 23 tahun yang diduga memobilisasi pelajar untuk aksi kekerasan. (Foto: Istimewa)

Polisi menemukan pesan yang dikirimkan F berisi seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.

“Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, polisi mengamankan senjata tajam dari tangan F. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut serta kaitannya dengan rencana aksi.

Verdika menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Diduga Jadi Penghasut Massa dalam Demo UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa di Ambon Jadi Tersangka

1 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

5 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

10 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal