Pria Penghasut Pelajar di Bekasi Ditangkap, Ajak Serang-Bakar Kantor Polisi

Riyan Rizki Roshali
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria 23 tahun yang diduga memobilisasi pelajar untuk aksi kekerasan. (Foto: Istimewa)

Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Putu Kholis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Diduga Jadi Penghasut Massa dalam Demo UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa di Ambon Jadi Tersangka

1 hari lalu

Demo Besar-besaran di Thamrin, Massa Buruh Konvoi dari Bekasi ke Jakarta

5 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

10 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal