Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Jonathan Simanjuntak
R (44), pria penendang perempuan hingga tersungkur di Mal Senayan City, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka penganiayaan perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Selatan. R ditangkap usai aksinya menendang korban viral di media sosial.

"(Status) sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menjerat R dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian, polisi masih mendalami motif R melakukan tindakan tersebut.

"Pasal 466 KUHP," ujar Rahim.

Sebelumnya, media sosial (medsos) diramaikan dengan video seorang perempuan yang diduga ditendang oleh seorang pria di Mal Sency.

Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan baju putih tengah berdiri di barisan antrean sebuah gerai makanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Sosok Pria Penendang Perempuan di Senayan City: Bukan Orang Partai

5 hari lalu

Perempuan yang Ditendang Pria di Senayan City Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis

14 jam lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal