Prostitusi Online Artis di Sunter, Muncikari Pasang Tarif hingga Rp110 Juta

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari yang ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis di kawasan Jakarta Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AR dan CA dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ST (27) dan MA (26) di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kedua muncikari memasang tarif puluhan juta bagi para pria hidung belang.

"Yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Bahkan tersangka menyediakan layanan lebih bagi para pelanggannya dengan tarif mencapai Rp110 juta. Salah satunya seperti yang dilakukan artis ST dan MA.

"Jadi perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan 'threesome'. Itu tarifnya Rp110 juta dengan keuntungan bagi muncikari sebesar Rp50 juta," kata Sudjarwoko.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waspada! 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Banjir Rob hingga 10 Desember

Nasional
8 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran di Koja Jakut, Diduga gegara Bocah 9 Tahun Memasak Lalu Ditinggal

Megapolitan
11 hari lalu

Banjir Rob di Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata Tergenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal