Prostitusi Online Artis di Sunter, Muncikari Pasang Tarif hingga Rp110 Juta

Sindonews
Yohannes Tobing
Dua muncikari yang ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis di kawasan Jakarta Utara. (Foto: Antara)

Dia menyebut pasutri ini telah menjalankan bisnis prostitusi online selama setahun. Dalam kurun waktu itu pasutri ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Ancaman pidanya 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Terungkap! Anak Kedua Jessica Mila Berjenis Kelamin Perempuan

2 hari lalu

Mengharukan, Ini Doa Yulia Rachman untuk Putra Tercinta yang Ultah ke-17

4 hari lalu

Tragis! Wajah Artis Ini Rusak Permanen gegara Disuntik Minyak Goreng

4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal