Protes Open BO Rp350.000 Cuma Diservis Sekali, Pemuda Dikeroyok di Jakbar

Dimas Choirul
Ilustrasi pengeroyokan (foto: ilustrasi/ Shutterstock)

Polisi pun melakukan penyelidikan dan meringkus para pelaku di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Para pelaku itu yakni AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14).

"Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Yonky.

Para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Partai Perindo Konsolidasi Perkuat Struktur di Jakbar, Soroti Isu Lingkungan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Berlanjut, Pemkot Jakbar Tangkap 217 Kg

Megapolitan
2 hari lalu

Lansia Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Pejalan Kaki hingga Depot Air Minum di Jakbar

Megapolitan
9 hari lalu

5 Orang Sekeluarga Tewas akibat Kebakaran di Jakbar, Warga Sulit Menolong karena Pintu Terkunci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal