Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam bentuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur enam jenis kegiatan yang dibatasi.

Enam jenis kegiatan yang dibatasi termaktub dalam Pasal 13 Permenkes tersebut. Termasuk peliburan sekolah dan tempat kerja.

Khusus untuk pembatasan tempat kerja, Menkes memberi pengecualian terhadap beberapa sektor strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Setidaknya ada 11 jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian.

"Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya," bunyi ayat (3) Pasal 13.

Permenkes tersebut merinci lebih lanjut jenis pekerjaan yang dikecualikan dalam PSBB yaitu instansi TNI dan Polri; Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; dan pusat informatika nasional. Lalu ada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan; bea cukai di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat; karantina ikan, hewan, dan tumbuhan serta kantor pajak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Health
9 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Health
13 hari lalu

Menkes Sebut Bukber Tidak Sehat? Ini Faktanya!

Health
17 hari lalu

12 Nama Calon Kuat Bos WHO Berikutnya, Menkes Budi Urutan Pertama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal