JAKARTA, iNews.id - Satu minggu sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, polisi memperketat pengawasan terhadap kendaraan di jalanan ibu kota. Termasuk pengawasan terhadap kendaraan pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kewenangan penegakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar PSBB tak hanya dimiliki petugas yang berjaga di check point. Kini polisi yang berjaga di pos lalu lintas juga dibekali blangko teguran.
"Kami juga mengerahkan anggota yang ada di pos-pos lalu lintas biasa," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Dengan begitu polisi yang bertugas di pos lalu lintas bisa ikut memantau dan menindak pelanggar PSBB. Yusri memperkirakan jumlah pelanggar akan bertambah dengan pengetatan pengawasan ini.
Rencananya pengawasan terhadap kendaraan di jalanan akan diperketat lagi. Polisi yang melakukan patroli juga dibekali dengan surat teguran tersebut. Artinya seluruh polisi, baik yang ada di check point, pos lalu lintas hingga polisi patroli berhak menindak masyarakat yang melanggar PSBB.