JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bersama TNI, Dishub DKI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Operasi tersebut digelar di 8 titik wilayah Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, 8 titik, yaitu di Pasar Jumat berbatasan dengan Tanggerang, Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
"Itu ada 8 titik, kita melaksanakan operasi yustisi gabungan," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, masyarakat yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanki apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," tuturnya.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya berlangsung secara situasional di 8 titik, tetapi juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam," ucapnya.