Sejumlah persyaratan, yakni pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, jam operasional RPTRA mulai Pukul 07.00 WIB-17.00 WIB, pendataan data diri pengunjung dan pelarangan bagi anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun.
Selain itu, sejumlah larangan masih diberlakukan untuk beberapa fasilitas seperti mushola, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK gros mart, lapangan olah raga, fasilitas alat permainan anak dan fitness.
Bahkan sejumlah pengelola RPTRA di wilayah Jakarta Utara berinisiatif menggunakan google form untuk mendata pengunjung RPTRA. Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko penularan Covid-19.