"Modus berpura-pura sebagai debt collector," ujar Zulkarnaen.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Cileungsi periode Januari-Februari 2023. Saat ini polisi masih mengejar 5 pelaku lainnya.
"Pelaku ini akan kita jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Zulkarnaen.