Rano menuturkan, terdapat sejumlah pertimbangan strategis yang mendasari pengajuan Raperda tersebut.
Pertama, terkait pengakuan terhadap hak konstitusional anak melalui pemenuhan hak dan jaminan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2011 dinilai belum mengatur secara menyeluruh aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Ketiga, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang diterbitkan setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.