Rano Karno Soroti Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Dorong Revisi Perda

Rizky Agustian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Rano menuturkan, terdapat sejumlah pertimbangan strategis yang mendasari pengajuan Raperda tersebut.

Pertama, terkait pengakuan terhadap hak konstitusional anak melalui pemenuhan hak dan jaminan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak.

Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2011 dinilai belum mengatur secara menyeluruh aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Ketiga, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang diterbitkan setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Rano Karno Mau Sulap Jalan Sudirman-Thamrin Jadi Galeri Seni Raksasa di HUT ke-500 Jakarta

1 bulan lalu

Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Warga Bebas Diskusi Kritis Tanpa Rasa Takut

2 bulan lalu

Rano Karno Pertimbangkan PRJ 2027 Digelar 1,5 Bulan, Sambut Perayaan 500 Tahun Jakarta

2 bulan lalu

Rano Karno Terharu Lihat Budaya Antre Warga Jakarta yang Makin Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal