Rano mengatakan Raperda tersebut disusun untuk memperkuat sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang telah berkembang. Selain itu, Raperda diharapkan menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional.
Pertimbangan keempat berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk anak-anak, terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang cepat, holistik, terpadu, serta nondiskriminatif.
"Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak, baik selaku korban, saksi ataupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial dan lainnya," ucap Rano.
Rano menegaskan kekerasan terhadap anak dan remaja di Jakarta masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, prevalensi kekerasan dalam satu tahun terakhir terhadap anak usia 13-17 tahun tercatat 16,9 persen pada laki-laki dan 18,01 persen pada perempuan.