JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Revisi diperlukan untuk memperluas cakupan pengaturan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi.
"Raperda ini menjadi revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011, dengan memperluas ruang lingkup atas pengaturan untuk anak. Sebelumnya terbatas pada pelindungan dari tindak kekerasan dan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak," ujar Rano dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rano mengatakan, penguatan perlindungan anak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029 yang mengusung visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yang berdaya saing, berkelanjutan, serta menyejahterakan seluruh warga.
"Salah satu misi yang diusung adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya dan sejahtera, dengan sasaran terwujudnya masyarakat Jakarta Tangguh dan Terlindungi secara sosial yang Inklusif dan berkeadilan," ungkapnya.
Menurut Rano, salah satu indikator kota global adalah kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman, kesetaraan akses, pemenuhan hak, serta perlindungan bagi seluruh warga. Hal tersebut termasuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui sistem pembangunan yang berkelanjutan.