Pertimbangan kelima, kata Rano, berkaitan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan serta mendukung kebijakan nasional terkait penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Keenam, penguatan kebijakan perlindungan anak sebagai bagian dari visi Jakarta sebagai kota global harus diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal itu termasuk perlindungan anak dari dampak perubahan iklim dan perkembangan teknologi digital serta pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Ketujuh, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Sementara pertimbangan kedelapan adalah belum adanya payung hukum yang mengatur penyelenggaraan Kota Layak Anak secara komprehensif di DKI Jakarta.
Menurut Rano, payung hukum tersebut diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kota dan kabupaten di wilayahnya meraih predikat Provinsi serta Kota dan Kabupaten Layak Anak kategori Utama.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Eksekutif mengusulkan Raperda ini dengan tujuan mendukung kebijakan nasional, melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Jakarta," tandasnya.