Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD

Carlos Roy Fajarta
Rapat Paripurna DPRD DKI penggunaan hak interpelasi ditunda karena tidak kuorum, Selasa (28/9/2021). (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat Paripurna penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Rapat terpaksa ditunda satu jam karena jumlah yang hadir tidak kuorum.

Rapat hanya dihadiri 27 orang dari total 106 anggota. Para peserta yang hadir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Sebagaimana diketahui Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pada 27 September 2021 telah menetapkan jadwal mengenai penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi," ujar Prasetio di ruang rapat paripurna.

Sebelum memutuskan penundaan rapat, dia sempat menyampaikan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 71 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Pasal 121 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa pengusung menyampaikan penjelasan secara lisan atas usul hak interpelasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Nasional
20 hari lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Nasional
21 hari lalu

Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Nasional
26 hari lalu

Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal