JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memimpin rapat Paripurna penggunaan hak interpelasi, Selasa (28/9/2021). Rapat terpaksa ditunda satu jam karena jumlah yang hadir tidak kuorum.
Rapat hanya dihadiri 27 orang dari total 106 anggota. Para peserta yang hadir dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Sebagaimana diketahui Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta pada 27 September 2021 telah menetapkan jadwal mengenai penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi," ujar Prasetio di ruang rapat paripurna.
Sebelum memutuskan penundaan rapat, dia sempat menyampaikan ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 71 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Pasal 121 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa pengusung menyampaikan penjelasan secara lisan atas usul hak interpelasi.