"Di dalam rapat paripurna ini, saya sudah melihat ada 27 orang. Saya rasa hari ini belum kuorum, saya akan tunda satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda satu jam. Kita tunggu dalam ruangan saja.Tolong itu pintu dibuka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyampaikan, sebanyak tujuh Fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Prasetio dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.
Menurutnya, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tercantum surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.