Rapat Paripurna Interpelasi Anies Tidak Kuorum, Hanya Dihadiri  27 Anggota DPRD

Carlos Roy Fajarta
Rapat Paripurna DPRD DKI penggunaan hak interpelasi ditunda karena tidak kuorum, Selasa (28/9/2021). (Foto: Carlos Roy Fajarta).

"Di dalam rapat paripurna ini, saya sudah melihat ada 27 orang. Saya rasa hari ini belum kuorum, saya akan tunda satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda satu jam. Kita tunggu dalam ruangan saja.Tolong itu pintu dibuka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyampaikan, sebanyak tujuh Fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Prasetio dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.

Menurutnya, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tercantum surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
1 bulan lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Paripurna DPRD Pati, Hanya 13 dari 49 Anggota Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal