Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Arie Dwi Satrio
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti . (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).

"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Tito Gandeng KPK Keliling ke 10 Wilayah 

6 hari lalu

Demo di Kejari Pati Memanas: Ratusan Massa Lempar Telur Busuk hingga Siram Petugas Air Selokan

7 hari lalu

DPR Minta Audit Seluruh Kebun Binatang di RI usai Heboh Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar

11 hari lalu

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal