Ratu Atut hingga Pinangki Bersyarat, Kemenkumham Jelaskan Aturannya

Arie Dwi Satrio
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti . (Foto MNC Portal/Isty Maulidya).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut sudah sesuai aturan dalam memberi pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi. Totalnya ada 23 narapidana bebas bersyarat.

Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Ratu Atut Chosiyah hingga Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil Hari ini terkait Kasus Korupsi Iklan

Nasional
3 hari lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Internasional
5 hari lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal