Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Jonathan Simanjuntak
Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan (dok. Pemprov Jakarta)

Menurut Heri, penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi aksi tawuran.

"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol," tambah dia.

Ribuan botol miras ilegal itu kemudian dibawa ke gudang milik Satpol PP Jakarta Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

17 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

23 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

24 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal