Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Jonathan Simanjuntak
Satpol PP Jakarta Barat menyita 2.105 minuman keras ilegal yang masih dijual di bulan Ramadan (dok. Pemprov Jakarta)

Menurut Heri, penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini juga untuk mengantisipasi aksi tawuran.

"Untuk mengantisipasi kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol," tambah dia.

Ribuan botol miras ilegal itu kemudian dibawa ke gudang milik Satpol PP Jakarta Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

6 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

6 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

17 hari lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal