"Bahwa apa yang Doktif lakukan, perjuangkan, itu adalah sesuatu yang fakta, apa adanya. Ya, dan korbannya bukan hanya Doktif, tapi jutaan masyarakat Indonesia dengan angka kerugian senilai ratusan miliar rupiah. Jadi dan itu dilakukan oleh oknum dokter, sangat tidak layak. Jadi cukup," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, terlihat Richard Lee dibawa keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani pemeriksaan.
Tampak tangan Richard Lee diduga diborgol sembari ditutupi baju.
Dokter Richard Lee digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia tak menyampaikan sepatah kata pun saat digiring. Saat ditanya apakah Dokter Richard Lee ditahan, penyidik hanya mengangguk.