Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Roti di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

Antara
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bos roti di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara)

Dalam rekonstruksi pembunuhan Hsu Ming Hu, polisi mereka ulang empat adegan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY. Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang berhasil diamankan, yakni SS, FI alias FT, AF dan SY. Sedangkan lima lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Nasional
12 jam lalu

Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Buletin
13 jam lalu

Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal