Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Roti di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru

Antara
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bos roti di Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Antara)

Dalam rekonstruksi pembunuhan Hsu Ming Hu, polisi mereka ulang empat adegan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka SS, FI alias FT, AF dan SY. Polda Metro Jaya telah menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan bernama Hsu Ming Hu (52) yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini, empat orang berhasil diamankan, yakni SS, FI alias FT, AF dan SY. Sedangkan lima lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Pelapor Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik PMJ

2 hari lalu

Pengakuan Lengkap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto di Kelab Malam

2 hari lalu

Polisi Akan Panggil Betrand Peto usai Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Datangi Polda Metro Jaya, Pilih Bungkam!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal