Calivijn mengatakan penghilangan barang bukti berupa janin yang masih berbentuk darah dan telah disedot dilakukan tanpa menggunakan bahan kimia. Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka asisten dokter membuang janin ke dalam toilet yang dibuktikan dengan penemuan di dalam septic tank yang identik dengan tersangka RS.
"Asisten dokter membuang janin ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan. Penyidik kemudian dibantu dengan tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan sejak 2017 dengan total lebih dari 32.000 orang.
Para pelaku sendiri mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website dan media sosial. Mereka yang mendaftar melalui website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak untuk dijemput.
Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.