Rem Darurat, Ganjil Genap Bisa Berlaku saat PSBB Transisi di DKI Jakarta

Antara
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu. Fungsi dari ganji genap disebut sebagai rem darurat untuk mengatur pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta mengatakan, penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (Kepgub).

Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Syafrin menyebutkan kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
25 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal