Reuni 212 Tak Diizinkan, Polda Metro Jaya Sebut Berpotensi Ciptakan Kerumunan

indra purnomo
Polda Metro Jaya secara tegas tidak mengizinkan Reuni 212 digelar. (Foto: Istimewa)

Zulpan menyebutkan, bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana. 

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," ucapnya. 

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, hukuman yang akan diterapkan bagi mereka yang memaksa melakukan Reuni 212 yaitu berdasarkan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain tiga Pasal KUHP di atas, Zulpan menjelaskan pelanggar akan dikenakan saksi UU Karantina Kesehatan. 

"Bagi yang memaksa yaitu kita persangkaan dengan tidak pidana yang ada ditindak pidana khusunya Pasal 212 sampai 218 KUHP," katanya.

Seperti diketahui ada dua lokasi yang menjadi kandidat kuat pelaksanaan Reuni 212. Yaitu di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Tiga Terduga Provokator saat Demo di Jakarta Ditangkap, Polisi Sita Bom Molotov  

Megapolitan
4 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 

Nasional
6 hari lalu

Panitia 212 Usul 2 Desember Jadi Libur Nasional, Wamenag: Saya Sampaikan ke Prabowo

Megapolitan
6 hari lalu

Gubernur Pramono Hadiri Reuni 212 di Monas Malam ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal