Sebelumnya, RPA Perindo kembali memberikan pendampingan dengan membantu korban perselingkuhan DH (46) oleh suaminya berinisial SA oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru. SA juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan mengawal kasus yang dialami korban. Pihaknya juga akan melaporkan tindakan SA ke Kejaksaan Agung serta ke Mabes Polri.
"Suaminya seharusnya orang yang paham hukum, oknumnya ini adalah JPU di Pekanbaru, tetapi beliau (korban) mengalami banyak hal yang bertentangan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh suaminya, misalnya kekerasan dalam rumah tangga dan juga suaminya berselingkuh," ucap Jeannie.