"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian, apa dasarnya harian? Bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja? Mereka jawabannya tidak ada, dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tuturnya.
Setelah dilakukan mediasi, kata dia, pihak perusahaan meminta waktu dua minggu.
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutur Amriadi.