RPA Perindo Desak Hak Nursiyah Dipenuhi, Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

Carlos Roy Fajarta
RPA Perindo mendampingi Nursiyah untuk bermediasi meminta hak-hak kerjanya. Pihak perusahaan meminta waktu dua minggu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian, apa dasarnya harian? Bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja? Mereka jawabannya tidak ada, dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tuturnya.

Setelah dilakukan mediasi, kata dia, pihak perusahaan meminta waktu dua minggu. 

"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutur Amriadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Kasus Selebgram Nabilah O'Brien Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan

Nasional
1 bulan lalu

CMNP 3 Kali Absen Mediasi, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Berlanjut ke Persidangan

Nasional
1 bulan lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Seleb
3 bulan lalu

Buya Yahya Jadi Mediator Perdamaian Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal