Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

Nandha Aprilianti
ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, ketika pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan. Terbukti, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," ucap Adi. 

Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.

"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Nasional
10 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Nasional
12 hari lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal