Sanksi untuk Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Tunggu Putusan Propam

Isty Maulidya
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan sanksi untuk polisi yang membanting mahasiswa menunggu penyelidikan Propam Polri. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Anggota kepolisian Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat mengamankan aksi demo di kawasan Puspemkab Tangerang pada Rabu (13/10/2021) akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Adapun sanksi yang akan diberikan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Nanti menunggu penyelidikan dari Divisi Propam dari Mabes Polri, ada Biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada Kamis (14/10/2021).

Selain polisi yang melakukan tindak kekerasan, petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu perwira pengendali juga ikut diperiksa dan diserahkan kepada Propam Mabes Polri.

"Ada dari perwira pengendali sedang dalam pemeriksaan, dan juga beberapa orang yang ikut melakukan kegiatan pengamananan akan juga kita lakukan pemeriksaan. Jadi kita serahkan kepada Propam Mabes Polri khususnya Biro Paminal," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk Lebih dari 100 Mahasiswa UBB, Dorong Regenerasi Petani Muda

6 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

6 hari lalu

Pramono Minta Disdik DKI Turun Tangan usai 6 Mahasiswa Kehilangan KJMU gegara Perubahan Desil

7 hari lalu

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal