Sanksi untuk Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Tunggu Putusan Propam

Isty Maulidya
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan sanksi untuk polisi yang membanting mahasiswa menunggu penyelidikan Propam Polri. (Foto: Antara)

TANGERANG, iNews.id - Anggota kepolisian Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat mengamankan aksi demo di kawasan Puspemkab Tangerang pada Rabu (13/10/2021) akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Adapun sanksi yang akan diberikan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Nanti menunggu penyelidikan dari Divisi Propam dari Mabes Polri, ada Biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro pada Kamis (14/10/2021).

Selain polisi yang melakukan tindak kekerasan, petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu perwira pengendali juga ikut diperiksa dan diserahkan kepada Propam Mabes Polri.

"Ada dari perwira pengendali sedang dalam pemeriksaan, dan juga beberapa orang yang ikut melakukan kegiatan pengamananan akan juga kita lakukan pemeriksaan. Jadi kita serahkan kepada Propam Mabes Polri khususnya Biro Paminal," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

4 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

4 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

7 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal