Dia mengungkapkan, tujuh kafe dan restoran tersebut, Stacy Cafe, Sedetik Kopi, Warung 2 Lantai di Semper Barat, Warung 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars dan Warkop Kembar Rasa.
"Dari ketujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap disiplin protokol kesehatan meski ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3.