Sebagian Titik Masih Sosialisasi, Seluruh Pelanggar Ganjil Genap Akan Ditilang 13 Juni 

Bachtiar Rojab
12 titik ganjil genap masih sosialisasi. Tindakan tilsng berlaku pekan depan (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tengah memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 titik jalan di Jakarta, sejak 6 Juni 2022 kemarin. Namun, pemberlakuan tilang untuk ruas jalan baru berlaku mulai 13 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, akan ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai pekan depan. 

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022). 

Lebih lanjut, Syafrin menuturkan, akan ada 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu, guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap serta beserta bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
25 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
26 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Nasional
1 bulan lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal