Kendati demikian, Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” katanya.
Adapun ruas 13 ruas jalan yang sudah diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;
1. Jalan M.H. Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.